Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

Jumat, 11 September 2026 - 11:10:00 WIB
Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin
Sidang praperadilan ganti rugi Roy Suryo kembali ditunda. Termohon tak hadirkan ahli, sementara permintaan ganti rugi Rp206 juta dinilai wajar oleh auditor. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (10/9/2026), auditor senior Eddy Hary Susanto menilai permintaan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo merupakan angka yang wajar.

Ganti rugi tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan jilid pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh polisi tidak sah.

"Wajar, jadi selain juga ada penahanan tidak sah itu maksimal dibayarkan Rp100 juta, itu ada penahanan disertai luka berat atau cacat sampai batas Rp300 juta, dan penahanan yang bersangkutan meninggal dunia Rp600 juta," ujar Eddy dalam sidang praperadilan Roy jilid lima, Kamis (10/9/2026).

Menurut Eddy, ketentuan mengenai ganti kerugian tersebut telah diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Dia menjelaskan, besaran ganti rugi tersebut belum mencakup biaya yang dikeluarkan selama proses gugatan permintaan ganti rugi. Karena itu, nilai yang diajukan dalam setiap gugatan dapat berbeda antara satu individu dengan lainnya.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut