Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang

Senin, 18 November 2024 - 06:48:00 WIB
Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
Polda Jabar menetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. (Foto: iNews/Irwan)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan terjadi di Tol Cipularang (11/11/2024). Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut