Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator
Advertisement . Scroll to see content

Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp15 Triliun di Sidang Perdana

Senin, 08 September 2025 - 21:49:00 WIB
Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp15 Triliun di Sidang Perdana
Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp15 Triliun di Sidang Perdana
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata senilai Rp15 triliun dalam sidang perdana yang digelar hari ini. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang mempersoalkan riwayat pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Gibran.

Menurut Subhan, ijazah SMA Gibran dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh aturan pendidikan di Indonesia, sehingga dianggap tidak sah untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

"Kami mengacu pada undang-undang yang memberikan batasan bahwa yang boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden minimal tamat sekolah," ujar Subhan.

 "Tamat sekolah itu apa buktinya? Kita ingat ya, bahwa ijazah itu bukti sekolah, bukan bukti berpikir. Nah, bukti itu sekolahnya aja enggak ada," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut