Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Janji Naikkan Jabatan Kapolda-Pangdam jika Karhutla Riau Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Ampun! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:49:00 WIB
Tak Ada Ampun! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Lahan
Prabowo mengancam mencabut izin korporasi yang terbukti membakar lahan. Polisi, kejaksaan, dan BIN diminta mengusut dugaan keterlibatan perusahaan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan memberi ampun kepada korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Izin perusahaan bahkan terancam dicabut jika ditemukan bukti keterlibatan.

Peringatan tersebut disampaikan Prabowo setelah mendapat laporan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengenai dugaan modus perusahaan besar yang memanfaatkan petani atau masyarakat kecil untuk melakukan pembakaran lahan.

Laporan itu disampaikan dalam rapat penanganan karhutla di Riau, Senin (24/8/2026). Herry menyebut Polda Riau telah menangani 33 laporan karhutla sepanjang 2026 dengan 36 tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 806,57 hektare.

"Dalam aspek penegakan hukum, sejak tahun 2025 sampai sekarang, kita sudah... kita melakukan pendekatan multi-door approach, sudah ada 94 kasus atau laporan polisi, kemudian dengan 106 tersangka. Khusus untuk 2026, total dari Januari sampai sekarang, 33 laporan polisi dan 36 tersangka dengan luas yang terbakar sejumlah 806,57 hektar," ujar Herry.

Menurut Herry, hasil pemetaan menunjukkan karhutla di Riau berkaitan erat dengan aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut