Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Tak Semua Sektor Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:47:00 WIB
Tak Semua Sektor Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkapnya!
Sri Mulyani pastikan tak semua sektor kena kenaikan PPN 12 persen
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Untuk itu, tidak semua sektor dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024). 

Azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai UU, bagi rakyat yang tidak mampu dilindungi negara dan diberikan bantuan. Artinya, hanya barang dan jasa yang dikategorikan mewah yang dikenakan pajak 12 persen.

Adapun daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen, adalah sebagai berikut:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe

4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium

5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab

6. PPN atas sekolah internasional

7. PPN atas layanan rumah sakit VIP

8. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut