Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Terintimidasi! Korban Agus Difabel Minta Perlindungan LPSK karena Diancam Aib Dibongkar

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:24:00 WIB
Terintimidasi! Korban Agus Difabel Minta Perlindungan LPSK karena Diancam Aib Dibongkar
Korban pelecehan seksual Agus difabel meminta perlindungan LPSK karena merasa terintimidasi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para korban pelecehan seksual Agus difabel meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka merasa terintimidasi dan terancam dengan Agus terkait kasus yang telah viral di media sosial ini.

Kuasa hukum korban Andre Saputra membenarkan kliennya meminta perlindungan kepada LPSK.

"Baik itu betul bahwa korban atau dalam hal ini pelapor meminta perlindungan kepada LPSK," ujar Andre kepada iNews, Selasa (10/12/2024).

Dia menjelaskan, hampir semua korban termasuk pelapor menerima ancaman dan intimidasi dari pelaku Agus. Ancaman ini berupa kalimat intimidasi yang dilontarkan pelaku kepada para korban.

"Contohnya pelaku menyampaikan sudah mengetahui masa lalu dan dosa-dosa korban. Apabila korban tidak mengikuti kemauan pelaku, aib-aib atau dosa masa lalunya akan diberi tahu kepada orang tua korban," katanya.

Menurutnya, korban secara psikis disudutkan dalam kasus ini. Mereka dimanipulasi oleh pelaku.

Diketahui, Polda NTB saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung selama 40 hari ke depan. Namun, Agus tidak ditahan di rumah tahanan Polda NTB melainkan berstatus tahanan rumah.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut