Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Cantik Outlander Maut di Surabaya Akui Mengemudi saat Mabuk Berat
Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:51:00 WIB
Di hadapan awak media, EN yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengaku tidak sadar saat mengendarai mobil karena berada di bawah pengaruh alkohol yang cukup tinggi hingga mabuk. Ia mengaku nekat mengemudikan kendaraan seorang diri usai menghadiri acara pesta.
Pelaku menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan menyadari kesalahannya. Atas perbuatannya melanggar aturan lalu lintas hingga menghilangkan nyawa orang lain, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar