Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur

Jumat, 01 November 2024 - 23:42:00 WIB
Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur
Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Hakim Ketua Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Ronald Tannur berinisial LS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, penangkapan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba, namun penyidik telah mengikuti kasus ini sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur.

“Penangkapan 4 orang tersangka tidak dilakukan tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang kita tahu semua jadi polemik di masyarakat luas,” kata Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dengan putusan ini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Jurubicara MA, Yanto, mengkonfirmasi bahwa putusan kasasi ini juga membatalkan vonis bebas Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut