Vonis Harvey Moeis Tuai Sorotan! Jaksa Banding, KY Dalami Adanya Pelanggaran Etik
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.
Banding yang dilakukan Kejagung tersebut karena vonis Harvey Moeis selama 6,5 tahun dinilai terlalu ringan untuk nilai korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Mahfud MD menilai vonis 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar menusuk rasa keadilan di Indonesia. Mahfud menyebut uang pengganti dan denda Rp211 miliar yang harus dibayarkan oleh suami Sandra Dewi itu hanya 0,007% dari dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
"Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya. Ini baru pertama ada didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun," katanya.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis tersebut sehingga banding terhadap vonis Harvey Moeis harus dilakukan.
"Ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dengan putusan yang kedua bahwa ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dengan putusan yang kedua bahwa tentu jaksa penuntut umum mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang masih belum dipertimbangkan secara utuh oleh pengadilan," kata Kapuspenkum.
Sedangkan Komisi Yudisial (KY) menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis itu terlalu ringan dan menimbulkan gejolak di masyarakat salah satunya kemungkinan ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim pengadilan.
"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Editor: Suriya Mohamad Said