Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:31:00 WIB
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.

Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Jaksa maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

“Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya tujuh hari setelah putusan ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Harli berjanji bakal menyampaikan kepada publik jika mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut