Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan, Putusan Harvey Moeis Bisa Dieksekusi
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:23:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan alasan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan tas mewah hingga deposito terkait kasus korupsi tata kelola timah. Apa alasannya?

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Rios Rahmanto mengungkapkan Sandra Dewi menerima putusan hakim atas perkara tersebut. Dia menuturkan Sandra Dewi juga akan tunduk terhadap putusan itu.

"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Dia menyatakan putusan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah kini sudah bisa dieksekusi. Harvey diketahui divonis 20 tahun penjara.

"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar Rios.

Diketahui, Sandra Dewi merupakan istri Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp420 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut