Greenpeace Minta Hukum Pidana Perusahaan-Oknum Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
JAKARTA, iNews.id - Greenpeace Indonesia mendesak agar perusahaan hingga oknum yang memberi izin tambang di Raja Ampat diberi hukuman pidana. Hal itu agar memberikan efek jera.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan kerap kali tidak dilakukan. Sehingga menurutnya permasalahan ini terus berulang.
"Karena kemudian proses penegakan hukum itu sama sekali tidak pernah diselesaikan dalam konteks perusakan lingkungan," ujar dia dalam tayangan Interupsi di iNews TV, Kamis (12/6/2025).
Untuk itu, ia meminta proses hukum pidana diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan hingga oknum pejabat yang memberikan izin aktivitas tambang. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi izin tambang yang diterbitkan di wilayah Raja Ampat.
"Termasuk ada pidananya sebenarnya. Nah kalau kemudian itu tidak dilakukan dari awal itu nggak mungkin orang berani kasih izin di Raja Ampat," tutur dia.
Sementara itu, ia juga meminta 4 perusahaan yang telah dicabut izinnya untuk bertanggung jawab terhadap lokasi bekas penambangannya dengan rehabilitasi.
"Walaupun sudah dicabut itu mereka harus dipastikan ada tanggung jawab untuk memulihkan, rehabilitasi," ungkap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin