Jubir PDIP Setuju Tagar Indonesia Gelap, Singgung Kasus Hasto Tebang Pilih
Namun, Guntur menilai kasus Rossa Muhammad Thamrin tak pernah diusut lebih jauh. Padahal, berdasarkan fakta persidangan uang suap hasil pemberian Rossa kepada Wahyu merupakan uang milik Gubernur Papua Barat saat itu, yakni Dominggus Wandacan.
"Ada satu pihak yang bagi kami tidak pernah ditahan oleh KPK tidak pernah diproses, yaitu waktu itu adalah Sekretaris KPUD Papua Barat atas nama Rossa Muhammad Tamrin yang menyerahkan uang Rp500 juta kepada wahyu setiawan dan itu semua sudah terbukti di pengadilan. Menurut informasi keterangan dari Rossa uang Rp500 juta itu dari Gubernur Papua Barat waktu itu adalah Dominggus Wandacan," ucapnya.
Hanya saja, kata Guntur, selama ini KPK menurutnya hanya membidik Hasto Kristiyanto. Ia pun menilai kasus ini merupakan tebang pilih hukum dan kesewenang-wenangan KPK.
"Bagi kami kok KPK hanya memproses suap yang dari Saeful Bahri dan Harun Masiku. Tapi dari Rossa dan menurut keterangan dari Dominggus tidak pernah diproses oleh KPK, inilah bentuk tebang pilih dari penegak hukum," tutupnya.
Editor: Puti Aini Yasmin