Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Datangi Kemendikdasmen, Pertanyakan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Ketum Peradi Bersatu Sebut Hasil Kajian Ilmiah Tak Boleh Diserbaluaskan

Rabu, 30 April 2025 - 01:03:00 WIB
Ketum Peradi Bersatu Sebut Hasil Kajian Ilmiah Tak Boleh Diserbaluaskan
Ketum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut bahwa hasil kajian ilmiah terkait ijazah palsu Jokowi tak boleh disebarluaskan jika belum sah secara hukum. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu menyebut bahwa hasil kajian ilmiah tak boleh disebarluaskan jika belum dinyatakan sah secara hukum. Hal tersebut merespons temuan dari pakar IT Roy Suryo, pegiat medsos dr Tifauzia Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar tentang ijazah palsu Jokowi yang beredar di media sosial.

"Menurut saya, kalian bertiga ini bukan penegak hukum, sehingga apapun hasilnya itu konsumsi sendiri, anda tak berhak publikasi," ucap Boy Kanu dalam acara Rakyat Bersuara bertema Tiga Terlapor Ijazah Jokowi Bersaksi di iNews, Selasa (29/4/2025).

Awalnya, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon menyampaikan temuan-temuannya atas ijazah Jokowi yang beredar di media sosial. Mereka menyebutkan, temuan tersebut berdasarkan riset atau penelitian yang dilakukannya berkaitan ijazah tersebut.

Boy Kanu lantas menyatakan, dia menghormati temuan-temuan yang telah dipaparkan mereka bertiga atas ijazah Jokowi tersebut. Namun, dia mempertanyakan siapa yang berhak menguji temuan mereka itu sehingga dinyatakan sah secara hukum.

"Saya menghormati hasil temuan mas Roy, dr Tifa, dan Bang Rismon, secara scientific oke, tapi pertanyaan saya, siapa yang berhak menguji temuan anda bertiga sah secara hukum," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut