Ketum Peradi Bersatu Sebut Hasil Kajian Ilmiah Tak Boleh Diserbaluaskan
Rabu, 30 April 2025 - 01:03:00 WIB

Dia menambahkan, ketiga orang tersebut sejatinya bukanlah penegak hukum. Maka itu, apapun hasil kajian yang dilakukan mereka seharusnya menjadi konsumsi pribadi dan mereka tak berhak mempublikasinya.
Bahkan, dia menyebutkan, jika kajian ilmiah yang disampaikan ke publik itu termasuk dalam penghasutan manakala belum dinyatakan sah secara hukum. Saat kajian itu dinilai valid secara hukum, baru kajian itu boleh disebarluaskan.
"Benar, tapi ini kan belum sah secara hukum, tak valid, siapa yang bisa buktikan bahwa ini valid secara hukum baru bisa disebarluaskan. Tanpa mengatakan sah secara hukum tak boleh disebarluaskan," katanya.
Editor: Aditya Pratama