Lemkapi Ungkap Syarat Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Singgung Penyimpangan
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa dilakukan. Asalkan, terjadi penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.
"Mungkin akan terjadi (gelar perkara khusus) ketika misalnya itu (penyelidikan) dinilai ada penyimpangan, ada misalnya yang tidak benar. Kalau tidak ada penyimpangan tidak bisa, karena berdasarkan fakta dan data di lapangan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (3/6/2025).
Dia menuturkan gelar perkara khusus dilakukan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik). Nantinya, Wassidik akan melihat langsung bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Jika gelar perkara khusus dilakukan, maka Wassidik akan mengundang banyak pihak. Dalam hal ini, pelapor akan turut diundang.
"Bagaimana caranya? Maka nanti yang dilakukan penyidik adalah dia akan mengundang banyak pihak, nanti pelapor akan diundang, kemudian penyidik di sini juga akan diundang, sebagai orang yang dilaporkan," ungkap dia.
Edi menjelaskan forum itu akan berisi penjelasan terkait apa yang sudah dilakukan penyidik. Adapun Wassidik nantinya akan menilai apakah penyelidikan yang dilakukan sudah benar atau belum.
"Birowassidik akan memberikan suatu putusan apakah betul yang sudah dilakukan penyidik ini," tutur dia.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) siang. Mereka menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Mereka juga mendesak Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah Jokowi.
"Kami datang ke Karowasidik sebagai atasan penyidik, untuk melakukan desakan gelar perkara khusus sesuai Perkap 6 tahun 2019 pasal 21, maka kami tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan pada tanggal 22 Mei kemarin," ujar Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah di Mabes Polri.
Menurutnya, laporan permintaan gelar perkara khusus ini diterima oleh Birowassidik Bareskrim Polri dengan nomor 26/P-GPK/TPUA/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
"Bukti keberatannya ada 26 butir yang kami masukan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Editor: Rizky Agustian