Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan menilai ijazah asli milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) seharusnya ditunjukkan kepada Roy Suryo Cs yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu dilakukan agar kekuatan pembuktian berimbang dalam persidangan.
"Berikanlah akses. Barang bukti ijazah itu tidak wajib ditunjukan kepada publik, tapi kepada tersangka ketika dia mau menguji itu, buat saya itu harus, karena supaya berimbang pembuktiannya, karena ini dia terancam posisinya," kata Aristo.
Hal ini, kata dia, tak terlepas lantaran Roy Suryo merupakan sosok yang diduga melakukan fitnah hingga memanipulasi data ijazah. Dengan ditunjukannya ijazah asli kepada tersangka, menurutnya akan membuat posisi Roy Suryo Cs bisa membuktikan klaimnya.
"Kalau saksi atau ahlinya tidak punya kesempatan untuk itu (ijazah asli) maka kekuatan pembuktian ahli yang diajukan pak Roy Suryo dengan yang diajukan oleh pak Jokowi itu tidak akan berimbang," tuturnya.
Dengan demikian, perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya sudah menempatkan Jokowi sebagai pihak yang lebih unggul di dalam persidangan.