Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Kepemiluan Tegaskan KPU Langgar Etik jika Tetapkan Harun Masiku Caleg Terpilih

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:09:00 WIB
Pakar Kepemiluan Tegaskan KPU Langgar Etik jika Tetapkan Harun Masiku Caleg Terpilih
Pakar kepemiluan Titi Anggraini dalam program Interupsi bertajuk 'Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka' yang tayang di iNews, Kamis (26/12/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, surat yang ketiga ditandatangani oleh ketua umum Megawati Soekarnoputri dan Hasto. Namun, KPU menolak permintaan tersebut karena bertentangan dengan sistem pemilu.

“Kenapa saya bilang ini mengingkari sistem pemilu? Karena yang diminta adalah agar KPU itu menentukan caleg terpilih adalah bukan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak, melainkan Harun Masiku yang memperoleh suara terbanyak nomor 6 dari 8 caleg. Dan itu dibalas oleh KPU tidak bisa begitu, karena kalau sistem pemilu proporsional daftar terbuka suara terbanyak yang harus menjadi caleg terpilih adalah Riezky Aprilia bukan Harun Masiku,” jelasnya.

Titi menegaskan dari sisi logika sistem pemilu, tidak mungkin Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih. Sebab, jika begitu KPU melanggar sistem pemilu dan etik.
 
“Nah di situlah problemnya dari kasus Harun Masiku ini. Dari sisi pemilu, satu tidak patuh pada sistem. Yang kedua ternyata memperlihatkan ada favoritisme dari elite terhadap caleg dan mengabaikan suara dari rakyat. Karena kalau betul-betul mengikuti suara rakyat, sudah terang benderang yang jadi caleg terpilih itu Riezky Aprilia bukan Harun Masiku,” kata Titi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut