Panas! Firdaus Oiwobo Ribut hingga Nyaris Baku Hantam dengan Pitra Romadoni
Selasa, 18 Februari 2025 - 23:38:00 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten. MA menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
“Jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto menyebut, Razman dan Firdaus tidak lagi bisa menjalani praktik di pengadilan yang ada di bawah wewenang MA.
Editor: Reza Fajri