Relawan Sebut Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan Tanpa Substansi
JAKARTA, iNews.id - Relawan Gibran Rakabuming Raka, Gibranku menyebut langkah Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan dari Wakil Presiden tanpa substansi. Menurutnya, posisi Gibran sebagai Wapres sudah secara legal formal.
Sekjen Gibranku, Pangeran Mangkubumi menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan dan hal tersebut menjadi basis legitimasi bahwa Gibran layak menjadi pendamping Presiden Prabowo Subianto.
"Lantas, apa yang menjadi objektivitas daripada forum purnawirawan TNI? Saya sangat menghormati apa yang disuarakan oleh forum jenderal purnawirawan TNI," ucap Pangeran dalam acara Rakyat Bersuara bertema 'Pemakzulan Gibran Jalan Terus, Kenapa?', Rabu (11/6/2025).
Pangeran menambahkan, narasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI tanpa isi dan tanpa isi.
"Tapi, jangan juga toh narasi yang disampaikan ini tanpa isi dan substansi, yang akhirnya membuat eskalasi dan stabilitas politik nasional menjadi terganggu," katanya.
Selain itu, dia menilai desakan pemakzulan oleh forum purnawirawan TNI tersebut dapat mengganggu program kerja pemerintah.
"Bahkan, dan kekacauan yang terjadi hari ini bisa mengganggu program kerja pemerintah untuk mewujudkan visi-misinya," ucapnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka menyurati MPR, DPR dan DPD.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut, Selasa (3/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu sudah disampaikan kepada Sekretariat DPR, DPD, MPR pada, Senin (2/6/2025).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR bisa dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, hal itu merupakan prosedur yang berlaku.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A) akan dibacakan di paripurna DPR," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, dikutip Rabu (4/6/2025).
Editor: Aditya Pratama