Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Singgung Anak Jenderal yang Tidak Sopan ke Guru: Suruh Menghadap Saya!
Advertisement . Scroll to see content

Saksikan Malam Ini di Interupsi: Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?

Kamis, 02 Januari 2025 - 18:01:00 WIB
Saksikan Malam Ini di Interupsi: Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?
Interupsi: Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? (dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menyinggung putusan hakim soal hukuman bagi para koruptor di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam sebuah pernyataan tegas, Prabowo mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah apakah usulan ini mungkin diterapkan dalam sistem hukum Indonesia?

Dalam episode terbaru Interupsi malam ini bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah dan para narasumber kredibel lainnya akan membahas tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.

Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia saat ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut