Asosiasi Perusahaan Film Indonesia Dukung Kominfo Blokir Situs Streaming dan Aplikasi Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Melawan pembajakan online, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) bekerja bersama dengan Video Coalition of Indonesia (VCI), telah memblokir lebih dari 1000 situs bajakan dan domain aplikasi ilegal dalam enam bulan terakhir.
Langkah ini dilakukan berdasarkan survei YouGov yang baru dirilis menemukan 63 persen orang Indonesia telah mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent.
Survei yang yang dilakukan oleh YouGov ditugaskan oleh Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association, juga menemukan bahwa 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video bajakan. TV box ini juga dikenal sebagai Perangkat Streaming Gelap (ISD), yang sudah terisi dengan aplikasi illegal yang memungkinkan pengguna untuk mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video-on-demand yang biasanya dengan biaya berlangganan tahunan yang rendah.
Aplikasi ilegal indoXXI (Lite) sejauh ini merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. Aplikasi ini bahkan lebih populer di kalangan anak muda yang mana 44 persen dari mereka berusia 18-24 tahun dan mengaku menggunakan layanan ilegal ini.
Dari 63 persen konsumen yang mengaku mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent, 62 persen menyatakan bahwa mereka telah membatalkan semua atau sebagian langganan mereka dari layanan TV berbayar yang legal. Anggota VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay .
Industri konten di Indonesia kompak satu suara mengenai dampak kerusakan yang disebabkan oleh situs web pembajakan lokal terhadap industri mereka.
"APFI prihatin dengan hasil studi baru yang ditugaskan oleh CAP mengungkapkan bahwa 63% dari konsumen online Indonesia telah mengakses situs web bajakan atau situs torrent. Pencurian konten tidak dapat disangkal merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta. Situs web ilegal ini juga menempatkan pengguna pada risiko tinggi terkena malware (perangkat lunak berbahaya)," ujar Chand Parwez, selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI).
Neil Gane selaku General Manager Coalition Against Piracy (CAP) mengatakan bahwa risiko tinggi yang bakal dihadapi oleh konsumen yang mengakses situs web bajakan dan aplikasi terlarang adalah virus dan malware.
"Kerusakan yang dilakukan oleh pencurian konten terhadap industri kreatif Indonesia adalah tanpa kompromi. Namun, kerusakan yang terjadi pada konsumen Indonesia sendiri, karena hubungan antara pembajakan konten dan malware, baru mulai dikenal. Ekosistem pembajakan ini bias menjadi tempat yang subur untuk malware. Keinginan untuk hal yang gratis dan mengakses konten curian melalui situs bajakan atau perangkat streaming ilegal membutakan mata beberapa konsumen dari risiko nyata infeksi malware berbahaya seperti spyware," ujarnya.
Editor: Adhityo Fajar