Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 174, Minggu 27 September 2026: Penyelidikan Uang Ilegal Dipa Semakin Memanas!
Davina bahkan sengaja memasang badan mengalihkan perhatian para pencari berita agar Jihan bisa menyelamatkan diri. Setelah berhasil meloloskan diri, keduanya memutuskan bersembunyi hingga situasi benar-benar kondusif.
Mereka kemudian bergegas menuju Oriental Bistro untuk berganti pakaian sebelum melanjutkan perjalanan pulang. Di tempat tersebut, perasaan terpukul dan malu tak mampu disembunyikan oleh Jihan akibat dugaan tuduhan penipuan serta pencucian uang (money laundering) yang kini menimpa sang suami.
​Sementara itu, proses pembuktian tindak kejahatan Dipa bergerak cepat.
Sena, Tommy, dan Chandra melakukan penggeledahan mendalam di Avenue & Co Kemang yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan dana ilegal. Dalam aksi tersebut, Sena menemukan tumpukan kuitansi penukaran uang senilai 5.000 dolar yang dilakukan secara berulang melalui berbagai money changer.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa transaksi sengaja dipecah dalam nominal kecil untuk menghindari pelacakan otoritas, serta mengindikasikan Avenue & Co hanya dimanfaatkan sebagai tempat perputaran uang semata. Petunjuk penting lainnya juga didapatkan oleh Dion saat menginterogasi Mutia.
Dari keterangan Mutia, terungkap sejumlah perilaku mencurigakan Dipa, mulai dari kebiasaannya memberikan tip sebesar 100 dolar kepada karyawan, hingga kedatangannya setiap hari ke lokasi saat proses renovasi plafon ruangan Kemal—meski pada kenyataannya struktur plafon tersebut sama sekali tidak mengalami kerusakan.
Saksikan Layar Drama RCTI Terikat Janji hari ini pukul 19.00 WIB di RCTI Channel 28. Siaran digital RCTI di rumah Anda dengan kualitas paling jernih dan stabil hadir di channel 28.
Jika ada kendala, cukup lakukan scan ulang pada TV digital. Untuk pengguna set top box (STB) pastikan fitur LCN sudah dalam posisi on sebelum melakukan scan ulang, dan jika masih ada gangguan perihal tayangan RCTI, langsung aja klik bio media sosial @officialrcti, gratis!
Editor: Muhammad Sukardi