Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan Band Wali Berdakwah, Ikuti Sinetron Favorit Amanah Wali 5 RCTI di Vision+
Advertisement . Scroll to see content

Weekend Watchlist di Vision+, Ada One Small Indiscretion hingga Shoot Me in the Heart

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:11:00 WIB
Weekend Watchlist di Vision+, Ada One Small Indiscretion hingga Shoot Me in the Heart
Weekend watchlist di Vision+. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

Yang terakhir dari channel TVN MOVIES juga merupakan film asal Korea yaitu Shoot Me in the Heart, disetting pada sebuah rumah sakit jiwa. Soo-myung (diperankan oleh Yeo Jin-gu) telah menderita skizofrenia akibat rasa bersalahnya karena sang ibu bunuh diri. 

Di rumah sakit tersebut, Soo-myung bertemu dengan Seung-min (diperankan oleh Lee Min-ki). Seung min terpaksa berada di rumah sakit jiwa karena pertarungan warisan dari keluarganya yang kaya raya. 

Berharap untuk keluar dari rumah sakit jiwa, Seung-min terus mencoba untuk melarikan diri. Soo-myung pun kemudian mulai mengikuti  cara Seung-min.

Untuk dapat menikmati seluruh rekomendasi tayangan pada Weekend Watchlist, serta mengakses konten tanpa adanya batas, mulai dari 16.000 jam tayang video on demand, ratusan channel lokal, Internasional, dan premium pengguna dapat meng-upgrade akunnya menjadi Vision+ Premium dengan paket mulai dari Rp10.000 berlangganan 7 hari hingga Rp200.000 berlangganan 365 hari. 

Segera unduh aplikasi Vision+ di Google Playstore atau Appstore di sini atau kunjungi www.visionplus.id. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Vision+, silakan mengikuti akun media sosial resmi Vision+ di @visionplusid (Facebook, Instagram, Twitter) atau Whatsapp di 0888 8000 00.

Vision+, Happiness, Anytime, Anywhere!

#visionplus #visionplusHL 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut