20 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal, Bisa Jadi Referensi Pekerja
menjadi alasan bagi seseorang untuk tidak masuk kerja. Bahkan dalam Pasal 93 ayat 2 dari Undang-Undang Ketenagakerjaan pihak perusahaan diharuskan untuk memberikan upah secara penuh dan maksimal cuti 50 hari atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagaimana diketahui beberapa Daerah tertentu di Indonesia rawan akan bencana banjir.
Jika kawasan tempat tinggalmu sedang dilanda banjir yang membuatmu tak bisa masuk kerja, kamu bisa mengajukan cuti darurat.
Liburan merupakan salah satu alasan cuti yang paling umum digunakan oleh para karyawan. Cuti liburan ini bisa memberikan para pekerja kesempatan untuk melepaskan diri dari rutinitas kerja sehari-hari dan menghabiskan waktu dengan beristirahat.
Melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter jadi suatu hal yang tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Maka dari itu penting bagi kamu untuk mengajukan cuti jauh-jauh hari sebelum itu.
Contoh alasan izin tidak masuk kerja selanjutnya yaitu mengurus dokumen penting yang sifatnya sangat mendesak. Sebagai contoh mengurus perpanjangan SIM, STNK, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, administrasi pernikahan dan lain sebagainya.
Demikian ulasan mengenai alasan cuti kerja yang masuk akal. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja