Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Dikirim ke Wilayah Terisolir untuk Fokus Beri Pelayanan Dasar hingga Trauma Healing
Advertisement . Scroll to see content

4 Fakta tentang Vape yang Bakal Dilarang di Indonesia

Kamis, 14 November 2019 - 12:02:00 WIB
4 Fakta tentang Vape yang Bakal Dilarang di Indonesia
Vape bahaya untuk kesehatan. (Foto: Digitalstrend)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rokok elektrik atau vape saat ini tengah  diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengusulkan pelarangan penggunaan vape di Indonesia dan hal ini menimbulkan polemik tersendiri di masyarakat, terutama oleh para pengguna rokok elektrik tersebut.

Rokok elektrik memang telah lama hadir untuk mengganti rokok konvensional. Sebab, sebagian orang percaya bahwa rokok elektrik atau vape tersebut dapat menjadi terapi untuk berhenti merokok tembakau.

Benarkah demikian? Simak informasinya seperti dirangkum INews.id dari Hopkins Medicine, Kamis (13/11/2019).

1. Vape tak lebih bahaya dari rokok konvensional

Rokok elektrik atau vape memanaskan nikotin atau diekstraksi dari tembakau, perasa dan bahan kimia lainnya untuk membuat uap air yang dihirup. Jika rokok tembakau biasa mengandung 7.000 bahan kimia, yang banyak di antaranya beracun. Sementara itu, rokok elektrik sebenarnya juga mengandung nikotin, meskipun jumlahnya lebih sedikit daripada rokok tembakau.

2. Vape masih berikan dampak buruk untuk kesehatan

Nikotin adalah bahan utama dalam rokok biasa dan rokok elektronik, yang sifatnya sangat adiktif. Nikotin ini juga yang menyebabkan Anda ketagihan. Zat beracun ini meningkatkan tekanan darah dan memacu adrenalin Anda, yang meningkatkan denyut jantung dan kemungkinan meningkatkan risiko untuk mengalami serangan jantung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut