Aman dan Efektif Adalah Prinsip Utama Vaksin Covid-19
Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat bahwa emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin Covid-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.
"Di masa kedaruratan kesehatan masyarakat seperti saat ini, peran Badan POM sangat strategis untuk menjaga, serta mengakselerasi proses pengembangan vaksin sampai pada tahap evaluasi, registrasi dan pengawasan dengan tetap mengawasi bermutu, aman dan efektif," ujarnya.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan bertahap dan mendahulukan kelompok prioritas dengan pertimbangan risiko kesehatan lebih tinggi. Ke depannya pemerintah akan membuat dua skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri. Pemerintah akan mempersiapkan dengan cermat aturan dan kalkulasi biaya pelaksanaan vaksinasi secara mandiri, sehingga harga terjangkau dan dapat diakses masyarakat secara luas.
Pemerintah akan menginformasikan secara komprehensif kepada publik, mengenai manfaat vaksin dan peta jalan pelaksaanaan vaksinasi untuk meminimalisir disinformasi dan penyebaran berita hoax. Melibatkan kerja sama lintas sektor seprti organisasi keagamaan untuk mengawal produksi vaksin khususnya terkait isu kehalalan vaksin.
Pemerintah juga akan mempersiapkan lini masa pelaksanaan vaksinasi dengan memperhatikan infrastruktur pendukung, jalur distribusi dan interval pemberian vaksin yang akan digunakan per wilayah. Lalu, melakukan pelatihan dan simulasi kepada tenaga kesehatan, tenaga keamanan dan relawan yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi.
"Kami himbau, di samping vaksin, adaptasi perilaku bersih dan sehat seperti menerapkan protokol kesehatan yang diikuti olahraga yang cukup, makan makanan bergizi secara seimbang, serta tidak lupa menjaga kesehatan mental dengan meminimalisir sumber stres dengan cara beribadah," ucap Wiku.
Editor: Tuty Ocktaviany