Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content

Arti BPJS PBI yang Viral gegara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Lengkap Cara Daftarnya

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:00:00 WIB
Arti BPJS PBI yang Viral gegara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Lengkap Cara Daftarnya
Arti BPJS PBI yang viral gara-gara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Jadi Peserta BPJS PBI dan Cara Daftarnya

Nah, pertanyaan sekarang, siapa saja yang boleh mendaftar jadi peserta BPJS PBI?

Seperti dijelaskan sebelumnya, syarat utama peserta BPJS Kesehatan PBI adalah memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Di luar itu, peserta adalah BPJS Non-PBI. 

Untuk syarat administratif, calon peserta haruslah Warga Negara Indonesia, memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil. Dan yang terpenting adalah calon peserta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. 

Cara Mendaftar BPJS PBI: 

  • Lakukan pendaftaran di perangkat desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  • Perangkat desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah dan mengirimkan usulan ke kepala desa atau lurah.
  • Jika usulan disetujui, kepala desa atau lurah akan meneruskannya ke Dinas Sosial.
  • Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati atau wali kota.
  • Usulan kemudian akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke gubernur.
  • Gubernur akan meneruskan usulan ke Menteri Sosial.
  • Setelah data diverifikasi dan divalidasi, Menteri Sosial akan menetapkan anggota Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS PBI.
  • BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran anggota dan memberikan informasi ke peserta. 

Jadi, demikianlah pembahasan mengenai arti BPJS PBI yang viral gara-gara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut