Awasi Obat Ivermectin, BPOM Temukan Pelanggaran dan Produk Ilegal PT Harsen
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan telah terjadi pelanggaran oleh PT Harsen Laboratories, perusahaan yang memproduksi Ivermectin. BPOM menilai pembuatan Ivermectin perusahaan tersebut ada produk ilegal hingga kemasan tak sesuai ketentuan
BPOM juga mempersoalkan promosi Ivermectin yang dilakukan PT Harsen kepada masyarakat. Sebab, Ivermectin merupakan obat keras yang hanya bisa dipromosikan kepada tenaga kesehatan.
Mereka menyatakan siap menyediakan Ivermectin bagi pemerintah dalam membantu pengobatan Covid-19 di Indonesia. Akibat pernyataan PT Harsen Laboratories tersebut, saat ini Ivermectin menjadi langka karena banyak diburu oleh masyarakat.
Padahal uji klinis terkait keamanan dan khasiat terhadap Ivermectin ini masih dalam observasi, dan belum ada bukti pasti yang menyatakan obat tersebut dapat mencegah dan mengobati Covid-19.
Atas masalah ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan tentang produksi Ivermectin.