Awasi Obat Ivermectin, BPOM Temukan Pelanggaran dan Produk Ilegal PT Harsen
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan telah terjadi pelanggaran oleh PT Harsen Laboratories, perusahaan yang memproduksi Ivermectin. BPOM menilai pembuatan Ivermectin perusahaan tersebut ada produk ilegal hingga kemasan tak sesuai ketentuan
BPOM juga mempersoalkan promosi Ivermectin yang dilakukan PT Harsen kepada masyarakat. Sebab, Ivermectin merupakan obat keras yang hanya bisa dipromosikan kepada tenaga kesehatan.
Mereka menyatakan siap menyediakan Ivermectin bagi pemerintah dalam membantu pengobatan Covid-19 di Indonesia. Akibat pernyataan PT Harsen Laboratories tersebut, saat ini Ivermectin menjadi langka karena banyak diburu oleh masyarakat.
Padahal uji klinis terkait keamanan dan khasiat terhadap Ivermectin ini masih dalam observasi, dan belum ada bukti pasti yang menyatakan obat tersebut dapat mencegah dan mengobati Covid-19.
Atas masalah ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan tentang produksi Ivermectin.
"Pembinaan melalui inspeksi dan komunikasi. Berita Acara Perkara (BAP) sudah diserahkan dan ada tahapan perbaikan yang harus diberikan, tapi hingga saat ini belum ada niatan baik PT Harsen terkait dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB),” ujar Penny, dalam sesi jumpa pers, Jumat (2/7/2021).
Dalam pernyataannya Penny menjelaskan PT Harsen Laboratories telah melakukan sejumlah pelanggaran terkait pada proses produksi dan distribusi ivermectin dengan nama Ivermax 12MG. Adapun pelanggaran yang dilakukan PT Harsen Laboratories adalah:
1. Penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi (ilegal).
2. Mendistribusikan ivermectin (Ivermax 12MG), tidak dalam kemasan siap edar, yakni menggunakan dus kemasan yang disetujui dalam pemberian izin edar.
3. Distribusi obat Ivermax 12MG ini tidak melalui jalur distribusi resmi.
4. Mencantumkan masa kadaluwarsa Ivermax 12MG tidak sesuai dengan yang distetuju oleh data BPOM. Seharusnya yang BPOM terima bisa digunakan 12 bulan dari tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen Laboratories setelah 2 tahun tanggal produksi.
5. Mengedarkan obat yang belum melalui pemastian dari mutu produknya.
6. Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan secara langsung ke masyarakat umum oleh industri farmasi tersebut. Ini adalah suatu pelanggaran.Seharusnya perusahaan dengan CPOB dan CDOB bisa memahami peraturan ini.
Editor: Dani M Dahwilani