Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Titiek Puspa Meninggal Dunia: Pendarahan Otak 
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Operasi Pendarahan Otak seperti Indra Bekti Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya 

Selasa, 03 Januari 2023 - 15:35:00 WIB
Biaya Operasi Pendarahan Otak seperti Indra Bekti Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya 
Indra Bekti. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kondisi Indra Bekti yang masih dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta akibat pendarahan otak masih jadi sorotan. Dirawat sejak Rabu, 28 Desember 2022, kabarnya biaya RS sudah membengkak, nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.

Biaya rumah sakit yang sangat tinggi membuat sang istri, Aldila Jelita, sempat membuka donasi untuk pengobatan Indra Bekti. Namun, tindakan Aldila justru mendapat kecaman keras dari netizen.

Alhasil Banyak netizen menyarankan Aldila menggunakan layanan BPJS Kesehatan, bukan malah mencari bantuan dana dari orang lain. Terlebih, menurut informasi yang diterima wartawan, operasi pendarahan otak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, pasien pendarahan otak bisa ditangani di rumah sakit dengan pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapat layanan tersebut. 

"Beruntung, bagi yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak bisa ditanggung oleh program JKN-KIS," terang laporan Depkes.org, dikutip Selasa, (3/1/2023).

"Jadi, pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi, sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali," tambah laporan resmi tersebut.  

Memangnya berapa sih perkiraan biaya operasi pendarahan otak?

Depkes menerangkan, biaya operasi pendarahan otak di tiap rumah sakit itu berbeda-beda dan tentu tidaklah murah. Kisaran biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp720.000 hingga Rp100 jutaan.

"Harga akan bergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit," kata laporan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut