BPOM Cabut Izin 2 Perusahaan Farmasi yang Pakai Pelarut Propilen Glikol Berlebihan, Ini Daftar Obatnya
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi berat kepada dua perusahaan farmasi yang ketahuan menggunakan pelarut Propilen Glikol berlebihan. Dua perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Dua perusahaan farmasi itu terbukti menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, sehingga produk mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Temuan BPOM dan Bareskrim Polri tersebut didasari hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi tersebut.
"Kedua industri farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," kata BPOM dalam pernyataan resminya yang diterima MNC Portal, Selasa (1/11/2022).
"Karena sanksi tersebut juga seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," demikian keterangan BPOM.