Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Pastikan Sirup Obat Batuk yang Bunuh 14 Anak di India Tak Beredar di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Produksi 3 Perusahaan Farmasi, Ini Daftarnya!

Senin, 07 November 2022 - 23:05:00 WIB
BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Produksi 3 Perusahaan Farmasi, Ini Daftarnya!
Obat sirop. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis larangan beredarnya obat sirop dari tiga perusahaan farmasi. Tiga perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

Keputusan ini diambil setelah tiga perusahaan farmasi tersebut dilakukan serangkaian pengujian ulang dalam kandungan obat-obat sirop produksinya.

"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," demikian dilansir dari siaran pers BPOM, Senin (7/11/2022).

Berikut ini daftar obat sirup yang resmi dicabut izin edarnya;

Produksi PT Yarindo Farmatama: Cetirizine HCI sirup, Dopepsa suspensi, Flurin DMP sirup, Sucralfate suspensi, Tomaag Forte suspensi, Yarizine sirup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut