Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 23 Produk Kosmetik Dilarang Beredar BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

BPOM dan BPJPH Temukan Permen Marshmallow Mengandung Babi, Ini Merek-Mereknya

Senin, 21 April 2025 - 20:49:00 WIB
BPOM dan BPJPH Temukan Permen Marshmallow Mengandung Babi, Ini Merek-Mereknya
BPOM dan BPJPH menemukan produk makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi. (Foto: BPOM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluaran laporan terbaru terkait makanan bersertifikat halal mengandung babi

Temukan BPOM dan BPJPH adalah ditemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi atau porcine. 

"Dari 9 produk, terdapat 9 batch dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, kemudian 2 batch dari 2 produk tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Senin (21/4/2025). 

Produk pangan olahan yang terciduk mengandung babi antara lain:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) (Halal)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) (Halal)
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) (Halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) (Halal)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (Halal)
  6. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) (Halal)
  7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk ( Tidak Halal)
  8. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat (Tidak Halal)
  9. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) (Halal)

BPJPH Tarik Produk Sertifikat Halal yang Mengandung Babi

Ahmad Haikal menerangkan, terhadap tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. 

Sementara, 2 produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. 

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut