BPOM Minta 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Ini Ditarik, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar segera melakukan penarikan lima obat sirup di seluruh Indonesia. Hal tersebut lantaran lima obat tersebut sudah diuji oleh BPOM dan dipastikan mengandung etilen glikol (EG).
"Terhadap hasil uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin lima, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian keterangan resmi BPOM yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022)
Penarikan kelima obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Berikut ini nama-nama obat sirup yang dipastikan mengandung EG oleh BPOM;
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.