Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahaya Menghirup Inhaler Hong Thai Formula 2 yang Terkontaminasi Bakteri
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!

Jumat, 07 November 2025 - 10:15:00 WIB
BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!
Inhaler Hong Thai Formula 2 tidak aman untuk dipakai. (Foto: Ilustrasi AI, X)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial kabar inhaler Hong Thai Formula 2 mengandung mikroba berbahaya. Nahasnya, produk ini cukup populer di Indonesia.

Menyikapi hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa inhaler Hong Thai Formula 2 adalah produk ilegal. Itu artinya, tidak diperbolehkan beredar di Indonesia.

"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM, sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," ungkap laporan resmi BPOM yang diterima iNews.id, Jumat (7/11/2025).

Dalam laporan yang sama, sejak Februari 2025 BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal.

Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.

BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan.

"BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif (negative list) yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut," ungkap BPOM.

"Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan atau takedown tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, BPOM Thailand mengeluarkan peringatan publik tentang bahaya inhaler herbal Hong Thai. Hal ini mengacu pada uji laboratorium yang menemukan adanya kontaminasi mikroba dalam inhaler viral tersebut.

Secara detail, ada tiga poin utama temuan BPOM Thailand mengenai inhaler populer itu, yaitu jumlah mikroba aerobik yang terlampau tinggi, ditemukan gabungan ragi dan jamur yang membahayakan, serta terdeteksi Clostridium spp atau bakteri pembentuk spora.

Jika seseorang menghirup inhaler berbahaya ini, maka risiko gangguan pernapasan hingga masalah paru serius bisa terjadi. Sebab, penggunaan inhaler itu 'direct' ke paru-paru.

Itu kenapa BPOM Thailand dengan sigap memberikan peringatan publik, karena berbahaya jika menghirup inhaler mengandung mikroba itu. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut