BPOM Tunjuk 8 Rumah Sakit untuk Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja memberi lampu hijau uji klinik bisa dilakukan di Indonesia. Terdapat 8 rumah sakit yang ditunjuk BPOM dalam pelaksanaan uji klinik Ivermectin.
Kedelapan rumah sakit tersebut di antaranya, RS Umum Pusat Persahabatan (Jakarta), RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (Jakarta), RSUD Sudarso (Pontianak), RS Umum Pusat H. Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), RSAU Esnawan Antariksa (Jakarta), RS Suyoto (Jakarta), dan RSDC Wisma Atlet Kemayoran (Jakarta).
Uji klinik akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pengamatan hasil studi sudah bisa dilakukan sejak 28 hari pasca pemberian 5 hari Ivermectin pada subjek penelitian yang tidak diketahui berapa jumlah dan spesifikasi lainnya.
"Hasil dari uji klinik ini amat sangat penting karena akan memberi hasil apakah Ivermectin baik atau buruk untuk penanganan Covid-19 di Indonesia," kata pakar Mikrobiologi Klinik Prof Pratiwi Sudarmono dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
Apabila akhirnya hasil uji klinik positif, artinya Ivermectin memberi dampak perbaikan pada pasien Covid-19, maka obat tersebut akan dipakai sebagai obat terapi Covid-19 dengan emergency use authorization (EUA) resmi BPOM. Obat EUA lainnya yang sudah dipakai untuk terapi obat Covid-19 salah satunya remdesivir, favipiravir, maupun oseltamivir.