BPOM Umumkan Kandungan Obat Terapi Pasien Covid-19, Salah Satunya Ivermectin
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), belum lama ini mengeluarkan surat edaran tentang beberapa kandungan obat yang diperbolehkan untuk penanganan terapi pasien Covid-19.
Berdasarkan surat edaran yang diterima, berikut adalah kandungan obat yang diperbolehkan untuk penanganan terapi pasien Covid-19.
1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Immunogtobulin
5. Ivermectin
6. Tocitzumab
7. Aaithromycin
8. Dexametason (tunggal).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito pada Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, Ivermectim saat ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat, khususnya bagi pasien Covid-19.
Sekarang ini Ivermectin telah jadi buruan semua masyarakat, sebab diklaim dapat menjadi obat bagi untuk terapi pasien Covid-19. Selanjutnya BPOM pun telah memperbolehkan obat cacing ini, karena telah melalui uji klinis sehingga dapat dikonsumsi.
Lebih jauh Penny mengatakan, sudah ada tiga produsen Ivermectin yang mendapatkan izin edar sehingga penyuplainnya bisa lebih terjaga.
"Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perijinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan," tutur Penny.
Editor: Dyah Ayu Pamela