Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Ungkap Ada 133 Obat Sirop yang Aman, Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Minggu, 23 Oktober 2022 - 19:32:00 WIB
BPOM Ungkap Ada 133 Obat Sirop yang Aman, Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers obat sirop anak. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ada 133 obat sirop dan drop atau tetes yang tidak mengandung empat pelarut yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Empat pelarut tersebut adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers Minggu (23/10/2022) mengatakan ada 133 produk yang aman tidak menggunakan keempat pelarut tersebut antara lain Aficitrin, Alerfed, Alergon, Amoxicillin Trihydrate, Amoxsan, Asterol, Avamys, dan B-Dex. Dari 133 obat ini, BPOM memperluas temuan sampelnya berdasarkan sarana. BPOM menemukan 13 produk yang aman. Dari 13 produk yang aman  antara lain Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup, Calorex Sirup, Fasidol Drops, Fermol Sirup, Fortusin Sirup, dan Promedryl Sirup Rasa Jeruk.

BPOM juga menemukan 102 produk yang tidak mengandung 4 pelarut. Produknya adalah Cazetin, Amoxan, Alerfed sirup, Cefspan syrup, Cefacef syrup, Yusimox, Zinc Syrup, Devosix Drop dan Etamox syrup serta Cetirizin.

Penny juga mengatakan ada 7 produk dari 102 produk yang dikumpulkan dari pasien, di mana dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, yaitu Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Paracetamol Sirup dari Sampharindo, Afi Farma, Kimia Farma dan Mersifarma TM dan satu Paracetamol Drops dari Afi Farma.

Terkait dengan empat bahan tambahan, Kepala BPOM juga menjelaskan pada dasarnya bahan tambahan dalam obat sirup anak bukan bahan yang berbahaya dan dilarang. Dia menegaskan, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk registrasi semua produk sirup obat pada anak maupun dewasa memang tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku utama. Namun EG dan DEG masih ditoleransi sebagai bahan tambahan selama masih dalam ambang batas yang telah ditetapkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut