Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang, Pahami Alurnya!

Selasa, 30 Januari 2024 - 22:53:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang, Pahami Alurnya!
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang akan diulas berikut ini. Beberapa syarat dan ketentuan harus dipenuhi sebelum pemohon dapat melakukan hal tersebut. 

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial yang ditujukan untuk seluruh pekerja di Indonesia. Setiap perusahaan pun wajib untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Nah, nantinya pekerja dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Selain dicairkan melalui online, ternyata cara tersebut dapat dilakukan dengan datang ke kantor cabangnya langsung. 

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/1/2024). 

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2015. Jika usia kepesertaan telah 10 tahun, maka peserta dapat memilih mencairkan dana 10% atau 30%. 

Perlu diingat, pencairan dana persiapan pensiun hanya 10% dan biaya perumahaan 30%. Sedangkan, dana BPJS Ketenagakerjaan dapat cair 100% setelah keluar dari pekerjaan. 

Berikut syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10%: 

  1. Kartu peserta JAMSOSTEK
  2. E-KTP. Kartu Keluarga
  3. Buku tabungan
  4. NPWP (Jika ada)
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan

Sementara itu, syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 30%: 

  1. Kartu keluarga
  2.  Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan
  3.  Dokumen perbankan
  4. NPWP (Jika ada)  
  5.  Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang

Sebelum berangkat ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. persiapkan dokumen yang dijadikan sebagai syarat mencairkan dana terlebih dahulu. Baik yang asli maupun fotokopi. Persiapkan materai juga

  1. Lengkapi data formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan
  2. Setelah itu, ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil oleh petugas
  3. Data akan diperiksa oleh petugas
  4. Selesai, dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim melalui rekening pemohon

Itulah cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut