Cara Mengetahui Jadwal dan Cek Tiket Vaksinasi Booster Covid-19 Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Antusiasme masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster Covid-19 cukup besar. Hal tersebut terlihat dari banyaknya masyarakat yang berdatangan ke sentra vaksinasi untuk mendapatkan vaksinasi booster Covid-19.
Untuk diketahui vaksinasi ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu jika ingin mendapatkan booster. Adapun vaksinasi booster Covid-19 dikhususkan untuk masyarakat dewasa usia di atas 18 tahun. Namun diprioritaskan untuk lanjut usia (Lansia) dan penderita imunokompromais.
Meski demikian, saat ini masih banyak masyarakat yang masih bingung dengan program vaksinasi booster Covid-19.
Karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat terkait dengan program vaksinasi booster Covid-19.
Jadwal dan tiket vaksinasi secara otomatis akan muncul di website maupun aplikasi PeduliLindungi pada menu ‘Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19'. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Saat membuka PeduliLindungi melalui website, maka masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Tiket ini bisa digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Tapi jika Anda menggunakan aplikasi PeduliLindungi maka bisa mengeceknya mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5.Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Saya termasuk kelompok prioritas tetapi tidak mendapatkan tiket PeduliLindungi?
Apabila mengalami kejadian tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak panik. Jika Anda termasuk kelompok prioritas dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan, maka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat. Anda hanya cukup membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua
Editor: Dyah Ayu Pamela