Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian, Wajib Diketahui
JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian menjadi informasi yang penting diketahui banyak orang. Sebagian masyarakat Indonesia belum memahami betul mengenai alur penetapan hak asuh buat hati dalam kasus perceraian.
Sejatinya penetapan hak asuh anak bagi orang tua yang sudah berpisah sudah diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pasal itu menyebut anak yang belum berusia 12 tahun, hak asuh anak akan jatuh kepada ibu.
Namun hal tersebut akan menjadi berbeda jika anak yang telah berusia di atas 12 tahun dapat memilih ingin mengikuti ibunya atau bapaknya.
Lantas bagaimana cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian? Simak ulasannya berikut ini.
Bagi pasangan yang telah resmi bercerai dan ingin mendapatkan hak asuh anak, maka dapat mengajukan gugatan.
Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dilansir laman resmi Pengadilan Agama Tuban, Sabtu (23/9/2023):
1. Fotocopy KTP Penggugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos
2. Fotocopy Akta Cerai Penggugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos
3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos
4. Surat keterangan gaji/struk gaji/Penghasilan Tergugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos
5. Fotocopy Bukti hak milik harta dari Penggugat yang di materai Rp10 ribu serta dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos
Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan gugatan hak asuh anak, sebagai berikut:
1. Penggugat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama setempat
2. Penggugat diharuskan membayar biaya perkara. Adapun bagi yang tidak mampu dapat melalui jalur perkara atau gugatan cuma-cuma alias gratis (Prodeo)
3. Pihak penggugat menyerahkan bukti pembayaran dan dokumen persyaratan kepada petugas pendaftaran
4. Penggugat dan tergugat yang didampingi kuasa hukumnya dapat menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan tanggal sidang yang telah ditetapkan pengadilan agama
Editor: Johnny Johan Sompotan