Dokter Spesialis di Daerah Perbatasan Diberi Tunjangan Rp30 Juta per Bulan, Ini Faktanya!
JAKARTA, iNews.id - Dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) berkesempatan mendapatkan tunjangan Rp30 juta per bulan.
Hal ini gegara Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Melalui Perpres ini, dokter spesialis yang mengabdi di daerah perbatasan hingga tertinggal akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan khusus ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo ini. Menurutnya, Perpres ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
"Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik di mana pun mereka bertugas," ungkap Menkes Budi.
"Kalau ingin layanan kesehatan yang kuat, maka kami harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit," tambahnya.
Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kemenkes berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Editor: Muhammad Sukardi