Gercep! Badan Pangan Nasional Akan Investigasi Anggur Shine Muscat di Indonesia
Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:12:00 WIB
Dijelaskan juga bahwa sejalan dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Badan Pangan Nasional mewajibkan adanya informasi yang diperlukan untuk menjamin pangan segar tersebut aman dikonsumsi.
"Untuk anggur, Badan Pangan Nasional mewajibkan untuk mencantumkan Petunjuk Penyajian berupa 'Cuci sebelum dikonsumsi'," tegas Badan Pangan Nasional.
Pencucian tersebut dinilai sangat penting untuk mengurangi risiko adanya residu atau cemaran lain yang masih tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur merupakan komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan.
Editor: Muhammad Sukardi