Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Pastikan Sirup Obat Batuk yang Bunuh 14 Anak di India Tak Beredar di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

IDI Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Obat Sirup Sembarangan tanpa Resep Dokter 

Rabu, 08 Februari 2023 - 14:24:00 WIB
IDI Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Obat Sirup Sembarangan tanpa Resep Dokter 
IDI imbau masyarakat beli obat batuk jangan sembarangan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus gagal ginjal akut (GGA) yang terjadi pada anak kembali terjadi di Indonesia. Obat sirup masih diduga menjadi penyebab utama gagal ginjal akut di Indonesia.

Ikatan dokter indonesia (IDI) mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat secara sembarangan. Sebagaimana, obat sirup banyak yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dilaporkan karena mengandung zat toksik (racun) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Ketua Umum Pengurus Besar (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT mengatakan, sudah seharusnya obat yang diminum aman. Disarankan berdasarkan resep dokter atau dari tenaga medis.

"Pada dasarnya, ini perlu jadi perhatian masyarakat obat harus didapatkan dari tenaga medis yang memang sudah sesuai dengan kompetensinya. Jadi jangan beli obat sembarangan tanpa ada resep dari dokter ini menjadi penting," ujar dr Adib saat ditemui dalam Konferensi Pers terkait RUU Kesehatan Omnibus Law di Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sehubungan dengan GGA, Kementerian Kesehatan sempat mengeluarkan surat edaran untuk melarang penjualan obat sirup. Hal ini sebagai upaya tindak lanjut dari kasus GGA waktu lalu.

Kemudian, BPOM juga melakukan penarikan obat sirup yang mengandung EG dan DEG. Adib pun menilai penarikan obat sirup bisa saja diberlakukan kembali atau tidak, karena itu menjadi wewenang BPOM, sehingga dia tidak bisa mengatakan apakah perlu penarikan obat sirup.

"Kalau soal penarikan, saya kira nanti kalau ada temuan sesuai dengan tupoksi yang ada di BPOM kewenangan itu ada d BPOM," katanya.

Sejak Rabu (7/12/2022), sudah ada enam perusahaan yang ditarik izin edar obatnya oleh BPOM. Adapun keenam perusahaan tersebut, di antaranya:

1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
6. PT REMS

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut