Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Tips Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Ternyata Rahasianya Ada di Kebiasaan Sehari-hari!
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Awet Muda, Lakukan Facial Wajah Sebulan Sekali

Senin, 21 Mei 2018 - 13:17:00 WIB
Ingin Awet Muda, Lakukan Facial Wajah Sebulan Sekali
Miliki wajah segar dan awet muda. (Foto: NewsEkAaina)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Memiliki wajah bersih dan awet muda adalah impian setiap wanita. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan dengan facial wajah.

Merawat wajah memang harus dilakukan sejak remaja atau usia 18 tahun. Pasalnya di usia itu, kulit wajah mulai bersentuhan dengan produk make-up.

“Facial wajah merupakan salah satu dari upaya perawatan kesehatan kulit wajah. Facial wajah biasanya mencakup beberapa variasi pada langkah-langkahnya, yang mana setiap tahapan memiliki manfaat masing-masing,” tutur dr. Nur Ridha Safira  dari The Clinic Beautylosophy di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Menurutnya, permasalahan kulit sebaiknya dikonsultasikan dan dianalisis oleh dokter terlebih dahulu. Lalu ke tahap selanjutnya dilakukan pembersihan menyeluruh pada kulit, eksfoliasi atau pengelupasan kulit mati, ekstraksi komedo, pembersihan pori-pori tersumbat, pemijatan wajah, pengaplikasian masker wajah dan aplikasi serum, pelembab, serta tabir surya.

“Facial wajah bermanfaat membersihkan kulit wajah dari komedo dan kotoran pada pori-pori secara menyeluruh yang berdampak pada pencegahan jerawat. Termasuk juga meningkatkan sirkulasi darah, sehingga didapatkan efek relaksasi pada wajah, serta mengembalikan kecerahan kulit tampak lebih muda dan segar kembali. Sedangkan untuk menyembuhkan kulit wajah yang telah berjerawat, bahkan kondisi jerawat yang parah, perlu ditangani dengan cara berbeda,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut