Ini Kriteria Pasien Positif Covid-19 yang Harus Dirawat di RS Rujukan
JAKARTA, iNews.id – Pihak rumah sakit (RS) atau pelayanan kesehatan lainnya diminta untuk memilah atau melakukan seleksi pasien melalui triase menjadi tiga klasifikasi sebelum merujuk ke RS Rujukan Covid-19. Apa alasannya?
Direktur Rumah Sakit (RS) Persahabatan Dr. Rita Rogayah, Sp.P(K), MARS mengatakan, hal itu penting karena selain untuk menghindari lonjakan pasien dari terbatasnya kapasitas RS serta tenaga medis, di sisi lain tidak semua orang yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di RS. Melainkan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah, terutama bagi mereka yang tidak menunjukkan gejala serius.
"Untuk semua rumah sakit agar merujuk kasus-kasus kepada RS Rujukan, sebaiknya dipilah adalah kasus yang sedang dan berat," ucap Dr. Rita saat memberikan keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Perlu diketahui bahwa saat ini RS Persahabatan juga telah mengelompokkan pasien Covid-19 menjadi tiga klasifikasi, yakni kasus ringan, kasus sedang dan kasus berat.
Selama menangani pasien Covid-19, rata-rata RS Persahabatan dapat menangani kasus ringan sebanyak 30-40 persen, kemudian kasus sedang 30-60 persen, dan kasus berat sebesar 12-15 persen.