Ini Saran Kemenkes Jika Pendatang Tiba di Indonesia Sakit atau Punya Gejala Mpox
JAKARTA, iNews.id - Pendatang dari luar negeri, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), wajib diskrining Mpox. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah virus Mpox varian Clade Ib masuk ke Indonesia.
Ya, varian Clade Ib yang awalnya hanya ada di kawasan Afrika, kini sudah menyebar di luar Afrika. Di Indonesia, kasus Mpox sudah ditemukan, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan virus Mpox yang menyebar di Indonesia itu varian Clade II seluruhnya.
Lalu, bagaimana jika WNI atau WNA yang diskrining Mpox ternyata dinyatakan sakit, bahkan menunjukkan gejala Mpox?
Jika kondisinya begitu, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengimbau agar pendatang itu segera ke rumah sakit, termasuk bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia.
"Jika dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasa panas dan menunjukkan gejala Mpox lainnya, kami sarankan segera ke rumah sakit," kata Syahril dalam keterangan resmi yang diterima iNews.id, Kamis (29/8/2024).