Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Implantasi Artificial Heart Assist Device untuk Gagal Jantung, Apa Kata Dokter?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tanggapan Kemenkes terkait Kasus Pemberian Obat Kedaluwarsa pada Ibu Hamil

Minggu, 01 September 2019 - 13:07:00 WIB
Ini Tanggapan Kemenkes terkait Kasus Pemberian Obat Kedaluwarsa pada Ibu Hamil
Ibu hamil dilarang minum sembarang obat. (Foto: Ilustrasi ox.ac.uk)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberian obat kedaluwarsa terhadap ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta telah beredar dan sempat ramai  beberapa waktu lalu. Pihak Kementerian Kesehatan RI pun memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Dra Engko Sosialine Magdaline mengatakan prihatin atas kejadian tersebut dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk evaluasi.

"Kami prihatin atas kejadian ini. Semua orang tidak menginginkan kejadian ini, apalagi ibu hamil dan petugas Puskesmas," kata Engko, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima iNews.id, Minggu (1/9/2019).

Dia mengungkapkan, pemberian obat kedaluwarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, sehingga perlu evaluasi secara mendalam.

"Kemenkes juga sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016," tutur dia.

Dia juga menuturkan bahwa semua Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah dimiliki setiap Puskesmas. Namun perlu monitoring dan evaluasi lagi, apakah SOP itu benar-benar diterapkan karena ini persoalan kualitas dalam pelayanan.

Dalam SOP kefarmasian, dia menambahkan, ada istilah first expired first out. Artinya, obat yang kedaluwarsanya lebih cepat harus lebih dahulu digunakan. Sementara yang sudah kedaluwarsa harus dipisahkan, sehingga tidak terjadi kesalahan di pelayanan kefarmasian.

“Kami terus koordinasi dengan teman-teman di Dinkes DKI Jakarta bahwa saat ini masih terus dilakukan evaluasi. Ini perlu langkah lebih lanjut dan ini adalah kewenangan dari Dinkes Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.

Dia berharap, ke depannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam melakukan pelayanan kefarmasian di Puskesmas seperti kasus tersebut.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut