Jadi Korban Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata Psikolog
JAKARTA, iNews.id - Pelecehan seksual masih marak terjadi di mana-mana. Pelecehan seksual pun dapat terjadi pada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan secara nasional melalui IPSOS Indonesia, sebanyak 82 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Namun, tidak hanya perempuan yang bisa mengalami pelecehan seksual, pria pun demikian.
Psikolog Klinis Meity Arianty mengatakan, pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual, dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korban. Bentuknya, dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.
“Aktivitas yang konotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung adanya pemaksaan, kehendak sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku, kejadian tidak diinginkan korban dan mengakibatkan penderitaan pada korban,” kata Meity Arianty, dilansir Kamis (10/6/2021).
Dia menjelaskan, ragam bentuk pelecehan seksual. Di antaranya pelecehan seksual secara fisik seperti sentuhan yang tidak diinginkan, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya. Kemudian pelecehan seksual secara lisan, seperti komentar tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh yang bermuatan seksual.
Lalu ada juga bentuk pelecehan non verbal atau isyarat yang merupakan bahasa tubuh atau gerakan yang bernada seksual. Misalnya, menatap penuh nafsu, menjilat-jilatkan bibir sambil menyedipkan mata.
“Secara umum, semua kegiatan atau perilaku yang tidak diinginkan korban, dan berakibat mengganggu diri penerima pelecehan. Bisa dengan merendahkan tentang orientasi seksual, permintaan melakukan tindakan seksual yang disukai pelaku, ucapan atau perilaku yang berkonotasi seksual,” jelas Meity.